"Jadi kami tentu berharap dalam konteks pencegahan sebisa mungkin aset yang memang dimiliki oleh negara itu bisa dipulihkan dan dikembalikan ke negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan sejumlah barang yang dibawanya usai selesai menjabat sebagai menteri. Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengakui pihaknya telah mengirimkan surat ketiga kepada Roy Suryo.
Roy Suryo menjabat sebagai Menpora selama setahun. Dia menggantikan Andi Mallarangeng yang mundur karena terlibat kasus korupsi. Roy menjabat pada 15 Januri 2013 hingga 2014.
Namun, Roy Suryo membantah tudingan Kemenpora soal BMN yang belum dirinya kembalikan. Dia menyatakan telah menyerahkan seluruh aset-aset Kemenpora. Politikus Partai Demokrat itu bahkan menuding Kemenpora melakukan fitnah jelang Pilpres 2019.
(arh/gil)