Warga Bukit Duri Gusuran Ahok Kembali Digugat

Dhio Faiz | CNN Indonesia
Jumat, 07 Sep 2018 22:32 WIB
Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane kembali membawa sengketa penggusuran tersebut setelah kalah di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Oktober 2017.
Penertiban bangunan di Bukit Duri. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang pernah digusur mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digugat soal gusuran tahun 2016.


Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang jadi salah satu tergugat, mengajukan permohonan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kemarin kasasi sudah diajukan," ujar Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWSCC Fikri Abdurrachman ketika dihubungi, Jumat (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


BBWSCC kembali membawa sengketa penggusuran tersebut setelah kalah di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Oktober 2017. Lalu juga tak menang saat banding di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

Setelah warga Bukit Duri menang, BBWSCC dan Pemprov DKI diperintahkan untuk membayar ganti rugi Rp200 juta kepada setiap penggugat. Artinya kedua tergugat itu diminta membayar total Rp18,6 miliar untuk 93 warga.


Sementara, pihak tergugat lainnya, Pemprov DKI Jakarta tidak berencana melangkah ke tahap kasasi.

"Kita enggak proses proses hukumnya," ucap Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah.

Sebelumnya, Ahok memimpin Pemprov DKI menggusur warga Bukit Duri untuk program normalisasi Sungai Ciliwung pada 2016. Lalu 93 warga yang tidak terima mengajukan gugatan class action ke pengadilan.

(dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER