Sebab, kasus ini lebih terkait desakan Badan pemeriksa Keuangan untuk menyelesaikan persoalan administratif Kemenpora yang belum selesai akibat kendala teknis.
"Satu hal yang pasti kami tidak ingin ini [soal aset] ramai-ramai terus-menerus ya, apalagi ini dibawa ke ranah politik," kata dia seusai pertemuan dengan Kuasa Hukum Roy Suryo Tigor Simatupang, di Gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sebagian pihak menilai dimunculkannya kembali kasus Roy Suryo ini sebagai salah satu taktik politik. Sebab, momentumnya bertepatan dengan rangkaian Pemilu 2019.
Wasekjen DPP Demokrat Roy Suryo, di Jakarta, 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Surat itu ditujukan untuk mengingatkan jika ada barang-barang Kementerian yang kebetulan belum dikembalikan oleh yang bersangkutan.
Pada 2015, Roy kembali dikirimi surat oleh pihak Kementerian terkait hal serupa.
Pada 2016, lanjut Gatot, pihaknya kembali berkirim surat dengan tanda tangan Menpora Imam Nahrawi. Setelah itu, baru ada pengembalian barang secara bertahap sebanyak tiga kali dengan nilai total sekitar Rp500 juta.
"Barang-barang itu sekarang ada di Bogor," kata dia.
Pengacara Roy Suryo Tigor Simatupang di Kemenpora, Senin (10/9). (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat) |
"Mereka [BPK] sudah warning kepada kami, ini kami akan tetap memunculkan masalah ini karena dianggap Kemenpora belum bisa menyelesaikan [masalah aset]," kata dia.
"Kalau bapak bisa menyelesaikan masalah ini, itu lembar yang terkait dengan masalah Pak Roy Suryo akan hilang otomatis," lanjut Gatot menirukan ucapan pihak BPK.
"Jadi sudah terjawab ya kenapa baru sekarang, ini bukan karena politik yah, ini murni menyelesaikan masalah dengan tuntas," tandas Gatot.
(arh/gil)
Wasekjen DPP Demokrat Roy Suryo, di Jakarta, 2017. (
Pengacara Roy Suryo Tigor Simatupang di Kemenpora, Senin (10/9). (