"Paling lambat Desember sudah selesai," kata Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (13/9).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut sekitar 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) terbukti korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, baru sekitar 317 PNS yang dipecat, sementara sisanya masih terdata aktif bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Total 2.357 PNS Korupsi Belum Dipecat |
"Hari ini kami akan rapat dengan KPK dan Pak Menpan-RB dan KASN untuk cari dengan detil 2.357 ASN yang (datanya) kemarin ditemukan KPK," kata Tjahjo.
"Supaya mereka tahu di daerahnya ada sekian orang, siapa namanya, jabatannya apa," kata Tjahjo.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut ribuan ASN terlibat korupsi dan kasusnya sudah dijatuhkan vonis oleh hakim, masih berstatus pegawai.
Menurut Bima merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, namun masih belum dipecat.
"Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung langkah agar PNS yang terbukti korupsi dan berkekuatan hukum tetap agar dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Menurut Agus, pejabat pembina kepegawaian harus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah inkracht itu.
Agus menyebut dasar hukum agar pejabat pembina kepegawaian langsung memecat PNS yang terbukti korupsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.