Taufik Gerindra Laporkan Tujuh Komisioner KPU DKI ke Bawaslu

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Jumat, 14 Sep 2018 14:17 WIB
Tujuh orang komisioner KPU DKI Jakarta dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta karena diduga mengabaikan putusan Bawaslu soal pencalonan politikus Gerindra M Taufik.
Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra M Taufik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra M Taufik, Yupen Hadi melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta. Laporan itu mereka sampaikan kepada Bawaslu DKI, Jumat (14/9).

Yupen melaporkan tujuh orang komisioner KPU DKI. Dia juga melampirkan berkas dan surat-surat terkait yang digunakan sebagai alat bukti lapor.

"Ada tujuh orang yang kami laporkan, mereka kan tidak bisa berlindung di balik KPU RI," kata Yupen di Gedung Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh orang komisioner itu yakni Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina.

Yupen menduga KPU DKI Jakarta telah melanggar pasal 518 Undang-undang Pemilu No 7 tahun 2018 karena tidak menaati putusan Bawaslu terkait M Taufik yang telah dinyatakan lolos untuk masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.

"Jadi pada tanggal 5 September kami terima surat dari KPU DKI yang sebenarnya tembusan untuk Bawaslu DKI. Isinya soal tindak lanjut putusan atas nama M Taufik," kata Yupen.
Di dalam surat itu, KPU DKI menyatakan menunda putusan Bawaslu untuk memasukan nama M Taufik di daftar Bacaleg.

"Alasan mereka karena ada perintah dari KPU RI," katanya.

Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta Mohamad Taufik terkait pencalonan anggota legislatif Pemilu 2019. Gugatan ini dilayangkan Taufik terkait larangan eks koruptor mencalonkan diri di Pileg 2019. Taufik menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD DKI 2019-2024.

Dengan putusan ini, Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI Jakarta agar memasukkan nama Taufik dalam daftar calon sementara (DCS).

Yupen menduga KPU DKI hanya mencari alasan, sebab yang jelas jika ditelusuri semestinya, pihak KPU DKI sudah melaksanakan putusan itu selambat-lambatnya 3 September, tiga hari pascaputusan Bawaslu mengeluarkan putusan.

"Kami tangkap KPU DKI ini tidak akan laksanakan putusan," kata dia.

Sementara, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Fuadi membenarkan telah menerima laporan dari tim kuasa hukum M Taufik.

"Sekarang akan kami tindaklanjuti dengan pertama-tama berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan jaksa," kata dia.

Sebelumnya Taufik juga melaporkan tujuh orang Komisioner KPU DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya dengan alasan yang sama. KPU DKI Jakarta dinilai telah merampas hak konstitusional Taufik karena tak memasukan namanya ke daftar calon legislatif. (ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER