Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa bakal caleg DPRD Kabupaten Manggarai itu kalah atas gugatan yang diajukannya itu bukan karena statusnya sebagai mantan terpidana kasus seksual. Tetapi, lantaran tidak mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan napi kejahatan seksual. Hal ini sebagaimana aturan yang berlaku.
"Karena yang bersangkutan tidak declare bahwa dirinya mantan napi kejahatan seksual," ujar Bagja saat dikonfirmasi, Senin (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam memutus perkara, Bawaslu mengklaim berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
"Majelis mempertimbangkan unsur-unsur dari ketentuan pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan pasal 7 ayat 1 huruf g peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018," demikian bunyi putusan Bawaslu Manggarai Barat yang diterima CNNIndonesia.com.
Bagja mengatakan Donatus bisa saja diloloskan oleh Bawaslu jika telah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan napi kejahatan seksual. Sebab, kata Bagja, sikap Bawaslu mengacu pada UU Pemilu.
"Ya kita akan sesuaikan dengan undang-undang (UU Pemilu)," kata Bagja.