Surat permohonan non-aktif tersebut ditujukan ke Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Surat tersebut disebarkan oleh kuasa hukum Roy Suryo Tigor Simatupang, Jumat (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kemenpora Bantah Politisasi Kasus Roy Suryo |
"Secara khsus kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono maka saya mohon agar dapat non aktif sementara dari jabatan saya sekarang (waketum Partai Demokrat)," kata Roy dalam surat tersebut.
Roy menjelaskan alasan dirinya minta dinonaktifkan sementara lantaran tak ingin kasus aset itu menyeret-nyeret nama SBY maupun partai Demokrat yang telah membesarkan namanya.
"Saya dituduhkan masih menyimpan aset negara selepas dari jabatan terakhir, maka saya telah menunjuk kuasa hukum secara pribadi," kata dia
"Agar tak melibatkan Partai Demokrat karena persoalan ini tak ada hubungannya sama sekali dengan urusan partai," jelasnya.
Meski telah mengajukan pengunduran diri sementara melalui surat itu, Roy juga mengaku akan tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR-RI dapil Yogyajakrta.