"Ya Alhamdulillah dong," kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).
Taufik pun meminta KPU untuk kembali memasukkan namanya ke dalam daftar caleg untuk Pemilu 2019. Jika tidak, kata Taufik, maka KPU juga berpotensi melanggar keputusan MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:MA Restui Eks Koruptor Jadi Caleg |
Lebih dari itu, Taufik mengaku akan berkonsultasi lebih dulu dengan kuasa hukumnya terkait dengan sejumlah gugatan yang ia layangkan untuk KPU.
"Nanti saya konsultasi dulu sama lawyer saya," ucap Taufik.
MA telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.
Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
"Sudah diputuskan uji materi dikabulkan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/9).
Pertimbangannya, PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.