"Kekhawatiran kami ada potensi sekitar tujuh juta pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, karena tidak mempunyai E-KTP atau belum merekam E- KTP," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).
Viryan menjelaskan angka tujuh juta itu diperoleh dengan pengurangan secara berurut dan juga mengaitkannya dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka tersebut merupakan pemilih potensial yang tidak bisa menggunakan hak suaranya.
Lebih jauh Viryan menjelaskan, sekitar 7 juta pemilih yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya itu terdiri dari dua kategori pemilih.
Pertama, pemilih pemula atau warga yang datanya sudah terekam di dalam data base kependudukan. Namun, mereka genap berusia 17 tahun dalam rentang waktu setelah penetapan DPT hingga waktu pencoblosan, 17 April 2019.
"Kami mengusulkan ada perlakuan khusus dari pemerintah untuk mencetak E-KTP lebih awal, sehingga mereka bisa masuk di DPT. Usulan ini mendorong untuk menjamin hak konstitusional warga negara," kata Viryan.
Kategori kedua, adalah warga yang sama sekali belum memiliki E-KTP atau belum merekam data diri untuk E-KTP. Contohnya, suku-suku di pendalaman.
Viryan mengatakan, idealnya perekaman E-KTP selesai dilakukan sebelum penetapan DPT. Namun, hingga saat ini masih banyak warga yang belum merekam data dirinya untuk pencetakan E-KTP.
"Mau tidak mau dukcapil atau warga harus proaktif untuk mendapatkan E-KTP yang bisa dijadikan syarat memilih. Intinya, hal-hal yang bersifat administratif tidak boleh menghalangi hak konstitusional warga negara untuk memilih," ujarnya (eks)