Tejo mengatakan, kamar Setnov itu akan segera dibongkar dan direnovasi sesuai dengan ukuran standarisasi yang sudah dicanangkan.
"Ke depan kami buat standarisasi kamar seluruh Lapas Sukamiskin. (Kamar Setnov) direnovasi sesuai standar kamar hunian," ujar Tejo kepada CNNIndonesia.com, Minggu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tejo mengaku kamar Setnov akan direnovasi menjadi lebih sederhana mengikuti standardari pihak Lapas Sukamiskin, dimana nantinya setiap kamar hunian warga binaan akan memiliki sejumlah fasilitas yang lebih baik.
"Lebih cepat lebih bagus," ujarnya.
Tejo mengatakan, perbaikan kamar hunian dengan standar yang dicanangkan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Meski demikian, pihaknya tak menuutup kemungkinan akan membangun kamar hunian dengan standar yang lebih baik tersebut lebih cepat tanpa menunggu anggaran negara.
"Usulan tahun depan, tapi kalau bisa diskresi, bisa saja dari bantuan pihak lain yang memberikan bantuan untuk terciptanya standaraiasai kamar hunian. Bisa saja 100 kamar saja dulu," ujar Tejo.
Tejo mengatakan kamar Setnov berada di klaster besar. Dia mengaku, hampir semua kamar-kamar di klaster besar, sedang, dan kecil itu mirip dengan sel Setnov.
"Kloset duduk dan ruang kamar seperti itu hampir ada di setiap klaster," ujar Tejo.
Untuk diketahui praktik jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin pernah terungkap beberap waktu lalu setelah KPK menangkap tangan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada pertengahan Juli silam.
Ombudsman belum lama ini melakukan sidak ke Lapas Sukamiskin dan menemukan bahwa Setnov menghuni kamar yang lebih luas dibandingkan narapidana lain di Lapas Sukamiskin.
"Kamar luas, lebih bagus, penghuni misalnya Pak Setya Novanto memang lebih luas. Ukuran saya bingung, tapi dua kali lipat dibanding lainnya," kata komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu seperti dikutip Antara, Jumat (14/9).
Ninik mengatakan ruangan yang sempat terekspos media berbeda dengan kenyataan. Namun pada saat melakukan inspeksi tidak ditemukan fasilitas khusus lain di ruangannya seperti pendingin ruangan, televisi maupun barang yang dilarang. (osc/gil)