Kuasa hukum Juniarti, Rusdianto Matulatuwa mengatakan sidang ini sempat tertunda selama lima minggu karena pihak tergugat, dalam hal ini Jokowi yang diwakili oleh Kejaksaan Agung belum bisa menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani.
"Perwakilan pak presiden cuma bawa blanko surat kuasa kosong tanpa tandatangan beliau," terang Rusdianto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya pihaknya selalu tidak hadir, agak diperlamban sama mereka," terang dia.
Surat itu berisi penghentian penjaminan terhadap obat Trastuzumab sejak 1 April 2018. Trastuzumab adalah obat sebagai obat terapi kanker HER2 Positif.
Juniarti yang terdiagnosa kanker payudara pada 10 Mei 2018 lalu dan diresepkan Trastuzumab pada 24 Juni 2018 lalu tidak bisa mengakses trastuzumab karena dia menggunakan BPJS Kesehatan. Padahal obat ini masuk dalam jenis obat yang harus diresepkan dalam Formularium Nasional tahun 2018 untuk penderita kanker HER2 positif.
Di Indonesia, Trastuzumab awalnya masuk daftar obat yang dijamin BPJS Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Formularium Nasional 2018 yang ditetapkan pada 28 Desember 2017. Namun terhitung sejak 1 April 2018, obat ini didepak dari daftar yang dijamin BPJS Kesehatan.
Selain itu, obat ini harganya mahal. Di pasaran harganya mencapai Rp25 juta. Sementara seorang penderita kanker HER2 positif minimal harus menjalani 8 sesi dari 16 sesi pengobatan dengan Trastuzumab. (sah/wis)