Diperiksa Kasus Suap, Utut Akui Kenal Bupati Purbalingga

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 18 Sep 2018 11:18 WIB
Setelah sempat mangkir, Wakil Ketua DPR Utut Adianto akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap Bupati Purbalingga nonaktif
Wakil Ketua DPR Utut Adianto memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengaku mengenal Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi yang berstatus tersangka kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp22 miliar.

Hal itu dikatakan Utut setiba di Gedung KPK memenuhi panggilan lembaga antirasuah terkait kasus itu. 

"Diperiksa untuk apa saya juga belum tahu, yang pasti kenal lah," kata Utut saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9), seperti dilansir Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK memanggil Utut pada Rabu (12/9) namun yang bersangkutan tidak hadir karena bertepatan dengan jadwal kegiatan lain.

Seperti Utut, Tasdi merupakan politikus PDIP. Dalam kasus dugaan suap ini dia diduga sebagai pihak penerima.

Diduga Tasdi menerima fee Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar.

Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.

Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek tahun jamak (multi years) yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp77 miliar.

Total nilai itu dibagi atas anggaran pertama Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp12 miliar, Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp22 miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp43 miliar.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni Tasdi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Hamdani Kosen dan Librata Nababan merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Beberapa proyek yang dikerjakan antara lain pembangunan gedung DPRD Tahun 2017 sebesar Rp9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I Tahun 2017 senilai Rp12 miliar, dan pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II Tahun 2018 senilai Rp22 miliar.

Kasus ini terungkap setelah KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan pada awal Juni lalu.

Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp100 juta (dalam pecahan seratus ribuan) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (B020). (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER