Kesaksian itu disampaikan legislator dari Fraksi Partai Golkar di DPRD Jambi, Juber. Dia mengaku dibujuk oleh sejawat dari PDI Perjuangan supaya tidak mengembalikan duit sogokan itu.
"Enggak usah balikin Pak Juber, kan enggak ada saksi," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jambi, Juber saat bersaksi dalam sidang terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lah kan yang nganter (uang) dua itu kan orang (saksi). Kami dari Golkar tetap mengembalikan," ujar Juber.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp44 miliar dan mobil Toyota Alphard saat menjabat sebagai Gubernur Jambi. Ia juga didakwa menyetor Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi buat memuluskan pembahasan APBD.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD Jambi. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik, anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.