Jakarta, CNN Indonesia -- Siasat para wakil rakyat di
DPRD Provinsi Jambi supaya bisa korupsi bersama-sama terkuak dalam sidang
perkara suap pengesahan RAPBD Jambi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Uang sogokan itu diduga diberikan oleh Gubernur nonaktif Jambi,
Zumi Zola.
Kesaksian itu disampaikan legislator dari Fraksi Partai Golkar di DPRD Jambi, Juber. Dia mengaku dibujuk oleh sejawat dari PDI Perjuangan supaya tidak mengembalikan duit sogokan itu.
"Enggak usah balikin Pak Juber, kan enggak ada saksi," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jambi, Juber saat bersaksi dalam sidang terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9).
Juber mengatakan bujukan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jambi, Elhelwi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juber menyatakan fraksi Golkar memang sudah berniat mengembalikan uang suap itu. Dia menyatakan fraksi Golkar lantas mengajak fraksi PDI Perjuangan dan menyatakan bisa saja ada orang yang mengetahui soal sogokan itu.
"Lah kan yang nganter (uang) dua itu kan orang (saksi). Kami dari Golkar tetap mengembalikan," ujar Juber.
Dikatakan Juber, Fraksi Golkar sudah mengembalikan uang sebesar Rp699.800.000 dari total Rp700 juta duit suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang ini dipercaya diberikan Zumi Zola untuk memuluskan APBD Jambi di rapat paripurna.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp44 miliar dan mobil Toyota Alphard saat menjabat sebagai Gubernur Jambi. Ia juga didakwa menyetor Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi buat memuluskan pembahasan APBD.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD Jambi. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik, anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.
Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar.
(ayp/ctr)