Alasannya, pengajuan PMD tersebut bukan digunakan untuk penguatan modal usaha, tapi untuk pembangunan jalan dan perbaikan drainase.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi beralasan bahwa kondisi jalan menuju Pasar Induk Cipinang sudah sangat rusak sehingga memang perlu untuk diperbaiki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mempertanyakan alasan pengajuan PMD oleh Food Station tersebut.
Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo (kiri). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengaku baru mengetahui mengajukan PMD itu untuk pembangunan jalan.
"Ternyata saya juga baru terkonfirmasi, dapat kabar hari ini bahwa Tjipinang ini perlu PMD untuk jalan, saya terkaget-kaget," kata dia.
"Penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, bukan struktur jalan," ujarnya.
Menurut Saefullah, sebelumnya sudah ada kesepahaman soal pengerjaan jalan rusak menuju Pasar Induk Cipinang itu oleh Bina Marga DKI. Ia mengaku tak mendapat laporan pembatalan rencana itu.
Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik yang juga politikus Partai Gerindra mantan napi kasus korupsi. (CNN Indonesia/Dhio Faiz) |
Saefullah meminta DPRD DKI Jakarta mencoret permohonan PMD tersebut. Sebab, tak kepastian hukum soal penggunaan PMD untuk pembangunan infrastruktur.
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana selaku pemimpin Banggar pun memutuskan untuk menolak pengajuan PMD sebesar Rp85,5 miliar oleh Food Station.
(dis/sur)
Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo (kiri). (
Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik yang juga politikus Partai Gerindra mantan napi kasus korupsi. (