"Makanya pihak pemerintah kita, farmasi kita, agar secepatnya dibuat vaksin [MR] halal," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin saat ditemui di Universitas Syah Kuala, Aceh, Rabu (19/9).
MUI Pusat telah menerbitkan fatwa membolehkan imunisasi dengan vaksin MR meski terdapat kandungan enzim babi. Fatwa itu diberikan karena alasan darurat lantaran belum ada vaksin pengganti yang halal untuk imunisasi MR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita MUI sudah memutuskan, imunisasi itu wajib hukumnya, bukan boleh, karena apa? Karena bahaya, kalau enggak diimunisasi bahaya," kata dia.
"Jadi karena vaksinnya yang ada sekarang memang belum halal, karena dibutuhkan, MUI memperbolehkan vaksin MR," kata dia.
Meski begitu, Ma'ruf menyatakan Kementerian Kesehatan terlambat meminta fatwa terkait imunisasi vaksin Measles Rubella (MR). Padahal proses imunisasi sudah dimulai sejak 2017, tetapi fatwa MUI yang membolehkan imunisasi vaksin itu baru terbit pada 2018.
Ma'ruf mengaku prihatin dengan capaian imunisasi vaksin MR yang saat ini baru sekitar 40 persen. Menurutnya, perlu peran dari semua pihak untuk membantu melancarkan proses imunisasi vaksin itu.
Ma'ruf mengatakan, MUI sebenarnya telah menerbitkan fatwa tentang pemberian imunisasi pada 2016. Namun, fatwa itu tak menjelaskan secara spesifik terkait pemberian vaksin hingga akhirnya muncul polemik soal kehalalan vaksin MR.
Lihat juga:Vaksin Rubella Masih Jadi Polemik di Aceh |