"Sayangnya, maaf ibu Menkes (Nila Moeloek), tidak langsung minta fatwa tentang vaksinnya. Baru proses dilakukan pada 2018 sehingga keluar fatwa MUI nomor 33 tentang penggunaan vaksin MR itu," ujar Ma'ruf dalam diskusi Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa (18/9).
Ma'ruf mengatakan, MUI sebenarnya telah menerbitkan fatwa tentang pemberian imunisasi pada 2016. Namun, fatwa itu tak menjelaskan secara spesifik terkait pemberian vaksin hingga akhirnya muncul polemik soal kehalalan vaksin MR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, kondisi kesehatan anak-anak di Indonesia saat ini dinilai sudah darurat mengingat bahaya yang akan ditimbulkan jika vaksin MR itu tidak diberikan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh mengatakan, permintaan fatwa dari Kemenkes baru dilakukan pada 3 Agustus lalu di kantor MUI.
Lihat juga:Vaksin Rubella Masih Jadi Polemik di Aceh |
"Tidak mungkin diperiksa kalau tidak ada permintaan. Akhirnya baru tanggal 14 Agustus itu dokumen lengkap dan 15 Agustus sudah ada hasilnya dari kajian LPPOM," kata Asrorun.
Hasil kajian itu kemudian diberikan pada komisi fatwa hingga kemudian diputuskan vaksin MR tetap dibolehkan meski mengandung babi karena keadaan darurat.
"Sebenarnya rendahnya tingkat partisipasi masyarakat bisa jadi karena pra kondisinya sudah mepet, sehingga kita harapkan ke depan bagaimana sosialisasinya di tengah masyarakat," katanya.
Asrorun menegaskan aturan membolehkan imunisasi vaksin MR ini bersifat sementara karena belum ada vaksin pengganti yang halal. Kendati demikian, mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ini tak memberikan target bagi pemerintah untuk segera menemukan pengganti vaksin yang lebih halal.