KPU Coret Ketum Hanura OSO dari Daftar Caleg DPD

Tim CNN Indonesia | CNN Indonesia
Kamis, 20 Sep 2018 16:30 WIB
KPU menyebut Ketum Hanura OSO tidak melengkapi syarat-syarat maju sebagai caleg DPD di pemilu 2019, khususnya terkait surat pengunduran diri dari parpol.
Ketum Hanura OSO tidak memenuhi syarat maju sebagai anggota DPR RI. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dua nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak memenuhi syarat pencalonan anggota legislatif.

Keduanya tidak memenuhi syarat lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

"Juventus dari Papua Barat sama Pak OSO (Oesman Sapta Odang)," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, syarat melampirkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018. Di dalamnya diatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ilham mengatakan KPU RI sudah menunggu kedua bacaleg DPD tersebut melengkapi syarat-syarat yang belum terpenuhi, khususnya terkait surat pengunduran diri dari parpol. Namun, kedua bacaleg itu tidak kunjung menyampaikan surat tersebut.

"Kan kami tunggu sampai tadi malam, satu hari sebelum (penetapan daftar calon tetap) DCT," kata Ilham.


Sementara itu, kuasa hukum Oesman Sapta Oedang (OSO), Patra M Zen berharap KPU menunda penetapan caleg bagi kliennya karena pihaknya telah mengajukan gugatan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terkait persyaratan surat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan parpol jika ingin menjadi calon anggota legislatif.

"Jadi kalau ada perkara, semestinya dipertimbangkan. Tidak langsung diputuskan. Kenapa, karena sudah masuk sengketa. Tidak boleh. Jadi dipertimbangkan dulu," kata Patra di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

KPU Tak Loloskan Ketum Hanura OSO Jadi Caleg DPD Komisioner KPU Ilham Saputra. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Patra juga mengklaim, gugatan yang diajukan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil oleh Bawaslu. Sehingga akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan substansi permohonan.

"Hari ini dalam Putusan pendahuluan Bawaslu dengan tegas menyatakan permohonan secara formil dan materiil diterima dan akan dilanjutkan pemeriksaan pada senin depan, pukul 16.00 WIB," kata dia.


Terkait dengan putusan MK, Patra menilai itu tidak bisa dijadikan landasan bagi KPU dalam membuat aturan pencalonan anggota DPD dengan disertai surat pengunduran diri dari partai politik.

Sebab menurut dia, aturan itu baru bisa berlaku pada pemilu 2024.

"Putusan Mk berdasarkan undang-undang kalau harus menyusun norma baru atau harus menambah norma baru, maka putusan MK harus ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dulu. Siapa yang membuat, yaitu DPR dan Pemerintah, bukan KPU," kata Patra.

Akan tetapi, MK menyatakan bahwa aturan terkait pengurus parpol tidak bisa menjadi anggota DPD sudah mulai berlaku sejak putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 dibacakan dalam dalam sidang putusan pada 23 Juli 2018 lalu.

Hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna mengatakan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukim tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 bahwa Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.

Oleh karena itu, kata Palguna, tidak benar jika putusan MK diartikan baru berlaku pada Pemilu 2024.

"Tidak benar bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 baru mulai berlaku untuk Pemilu 2024," kata Palguna di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

(fhr/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER