Seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet RI, sebanyak 87,4 persen itu rinciannya adalah 73 kementerian/lembaga dan 452 pemda. Total, pada seleksi CPNS 2018, ada 76 kementerian/lembaga dan 525 pemda yang membutuhkan rekrutan baru untuk CPNS.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Moh Ridwan mengatakan, selain menyampaikan pengumuman mengenai perekrutan CPNS, instansi-instansi tersebut juga telah memasukkan syarat dan formasi jabatan dalam portal SSCN BKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jelang Seleksi CPNS, Antrean SKCK Membludak |
Sebelumnya, BKN telah mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi memasukkan informasi syarat dan formasi jabatan tersebut dalam portal SSCN BKN. Pasalnya, untuk seleksi CPNS 2018 dilakukan secara terintegrasi pendaftarannya lewat situs yang dikelola BKN tersebut.
Ridwan mengatakan BKN mengharapkan seluruh instansi telah menyediakan informasi tentang formasi dan persyaratan selambat-lambatnya sebelum 26 September 2018.
Ridwan mengingatkan, bahwa proses ini penting untuk dipatuhi mengingat jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2018 sangat ketat hingga Desember 2018. Sebab BKN mendapat tugas untuk menyelesaikan penetapan NIP pada tahun ini juga.
Setelah proses seleksi administrasi dilakukan, peserta yang lolos kemudian harus mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Untuk pelaksanaan SKD dan SKB, kata Ridwan, BKN sudah menyiapkan lebih dari 200 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Meski demikian, sambungnya, penambahan titik lokasi pelaksanaan SKD dan SKB untuk seleksi CPNS 2018 masih mungkin dilakukan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
![]() |
Lihat juga:Polri: Biaya Penerbitan SKCK Rp30 Ribu |
