Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Syafruddin Arsyad Tumenggung akan menghadapi vonis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Senin (24/9).
Syafruddin sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
SKL BLBI).
Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerbitkan SKL BLBI kepada PT Gajah Tunggal Tbk sekaligus pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada 2004 silam.
Syafruddin dituntut karena melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul Nursalim, dan istrinya Itjih Nursalim. Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafrufdin itu mencapai Rp4,58 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(pris/gil)