Hal ini disampaikan seorang petambak, Towilun, saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/7). Towilun merasa dijebak oleh BDNI dengan skema bagi hasil tidak jelas dan malah ditekan ketika menanyakan soal itu.
Dalam perjanjian yang diteken pada 1995, Towilung mengatakan para petambak dijanjikan diberi kredit sebesar Rp135 juta. Jumlah itu dibagi sebesar Rp90 juta untuk investasi rumah tambak dan kincir sementara Rp45 juta sisanya untuk biaya pakan, bibit, modal kerja, dan rumah dengan dinding asbes berukuran 5x7 meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjanjian itu, kata Towilun, hanya dijelaskan para petambak diberi waktu pelunasan dengan tenor enam hingga delapan tahun. Jika telah lunas, para petambak akan diberikan sertifikat hak milik.
"Tugas saya besarin udang lalu dipanen dan diserahkan ke perusahaan. Tapi kami tidak terima duit, hanya terima lembaran kertas. Padahal punya saya penjualannya (bisa sampai) Rp180 juta, tapi kami diberi lebih rendah, bahkan tidak ada 50 persennya dari standar nasional," katanya.
"Tiap petambak yang bertanya bukan diberi jawaban tapi malah diintimidasi, 'bapak masih betah di sini apa tidak, kalau tidak pergi dari sini saja'," tuturnya.
Towilun bersama rekan petambak lainnya pun sempat melakukan unjuk rasa di kantor Bappenas pada 1999 untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. Menurutnya, kerja sama yang dijalin dengan perusahaan maupun BDNI tak lagi menguntungkan.
"Kerja sama kami ini tidak baik lagi karena kami seperti sapi perah atau bebek petelur," ucap Towilun.
Ia saat itu sempat bertemu dengan Syafruddin dan menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya meminta agar DCD diambil alih pemerintah, meminta agar ada pemilahan aset antara perusahaan dengan petambak, transparansi manajemen soal pemberian sertifikat, pemutihan utang, dan revisi pola kemitraan.
Towilun mengaku tak tahu saat akhirnya BDNI tutup dan mengalihkan hak tagih kepada petambak. Pada 2011, lanjutnya, para petambak itu akhirnya membubarkan diri dan melakukan usaha tambak secara mandiri.
"Karena kami selalu ditindas, dan sekarang kami mandiri. Alhamdulillah bisa hidup. Petambak tidak punya utang, justru punya piutang ke perusahaan. Jadi tolonglah petambak jangan di-bully terus, sudah korban, kami punya utang di mana," ucap Towilun.