Hal itu dikatakannya terkait pemberian dukungan dari kelompok relawan pendukung Basuki T Purnama alias Ahok, Relawan Nusantara (Relanu), kepada Jokowi-Ma'ruf Amin, di kediaman Ma'ruf, di Jalan Situbondo 12, Menteng, Jakarta, Senin (24/9).
Dalam pertemuannya dengan mantan Rais Aam PBNU tersebut, Nusron mengklarifikasi kepada Ma'ruf soal fatwa haram memberi ucapan 'selamat Natal' yang isunya pernah diputus oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada masa kepemimpinan Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, MUI pimpinan Abdul Malik Karim Amrullah atau yang akrab disapa Buya Hamka mengeluarkan fatwa pelarangan mengikuti perayaan natal dan kegiatan-kegiatannya, bukan melarang mengucapkan natal, pada 1981.
"Pak Ma'ruf Amin yang mengikuti pendapat garis moderat tadi," imbuh Nusron.
Kendati sudah memilih jalur moderat dalam topik tersebut, Nusron berpendapat Ma'ruf tidak bisa memaksakan cara pandangnya kepada seluruh umat muslim. Itu sebabnya masih ada yang beranggapan haram hukumnya bagi umat muslim mengucapkan selamat Natal.
Beberapa anggotanya sempat mempertanyakan keputusan Joko Widodo memilih Ma'ruf sebagai cawapres. Sebab, Ma'ruf dinilai berperan saat MUI memberi sikap keagamaan penistaan agama dalam kasus Ahok.
(bin/arh)