Hal bertolak belakang terjadi dengan proses pendaftaran calon anggota legislatif untuk Pileg 2019. Meski KPU sudah mengatur eks narapidana korupsi menjadi caleg, namun 'berkat' Bawaslu dan Mahkamah Agung, aturan itu digugurkan. Alhasil puluhan bakal caleg lolos untuk Pileg 2019.
Dua persyaratan berbeda ini menjadi ironi, ketika seharusnya syarat bagi caleg lebih ketat ketimbang PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sangat miris, untuk level PNS sebagai orang yang nanti menjalankan pelayanan publik dan menjadi birokrat justru memiliki standar yang sangat tinggi, tidak boleh mantan terpidana," kata Fadli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (24/9).
Karena itu, kata Fadli, untuk pemilu selanjutnya perlu diatur di dalam UU bahwa partai politik tidak boleh mengusung mantan napi korupsi menjadi caleg. Ini agar polemik serupa kali ini tidak terulang.
"Ini anomali dalam pengisian posisi lembaga negara. Kalau jadi perdebatan, ini harus diatur dalam undang-undang," kata dia.
Terkait larangan terpidana mengikuti seleksi CPNS, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada pasal 23 disebutkan sembilan syarat bagi warga yang ingin mengikuti seleksi CPNS, salah satunya menyinggung soal peserta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
"Persyaratan dasar yang diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Management PNS, salah satu dari sembilan syarat dasar adalah berkelakuan baik. Jadi, sama sekali tidak boleh ada record kriminal di kepolisian," kata Ridwan saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Ridwan mengatakan larangan bagi mantan narapidana mengikuti seleksi CPNS bukan baru kali ini. Aturan serupa juga sudah berlaku saat proses rekruitmen CPNS di tahun-tahun sebelumnya.
Ridwan memastikan, setiap CPNS yang pernah menjadi narapidana tidak akan lolos menjadi PNS karena akan tersaring saat verifikasi data pelamar. Misalnya seperti yang diberlakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meskipun di tahap awal ada verifikasi administrasi dan peserta tersebut lolos pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi bidang (SKB), namun pada akhir seleksi peserta akan diminta menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Lihat juga:Jelang Seleksi CPNS, Antrean SKCK Membludak |
"Kalau misalnya sempat dihukum, mau berapa bulan pun pasti saya pastikan akan gagal di seleksi administrasi," kata Ridwan.
Kenyataan bertolak belakang terjadi dengan Ileg 2019. MA menggugurkan aturan KPU yang melarang bagi partai mengusulkan bakal caleg mantan napi korupsi. Sementara Bawaslu juga mengabulkan gugatan sejumlah bakal caleg terkait aturan larangan eks koruptor nyaleg tersebut.
Dari dua keputusan itu, KPU menegaskan bahwa mantan napi korupsi yang bisa menjadi caleg adalah yang gugatannya dimenangkan oleh Bawaslu dan tidak diganti namanya oleh orang lain hingga penetapan DCT. (osc/fhr)