Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Wadirtipideksus Bareskrim) Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitong mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu.
Menurutnya, PT SNP Finance mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp425 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, PT SNP Finance telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang.
"Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp14 triliun," ujarnya.
Dia berkata, penyidik sudah menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama PT SNP Finance berinisial DS, Direktur Operasional berinisial AP, Direktur Keuangan berinisial RA, Manager Akutansi berinsial CDS dan Asisten Manager Keuangan berinsial AS.
Daniel menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan aset milik PT SNP Finance.
CNNIndonesia.com mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Direktur Operasional Columbia Darwin Leo dan juga kantor PT SNP. Namun, nomor keduanya tidak aktif.
(mts/arh)