Fasilitas pesawat kepresidenan kata Fadli, hanya dapat digunakan untuk tugas sebagai presiden dan bukan capres.
"Jadi tidak boleh dia (Jokowi) menggunakan pesawat kepresidenan. Jelas itu, itu menggunakan fasilitas negara," kata Fadli di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paspampres itu enggak ada masalah. Itu karena melekat. Tapi kalau pesawat mana bisa melekat. Pesawat kan tidak melekat, enggak nempel sama dia," kata Fadli.
Untuk itu, Fadli meminta agar Jokowi menggunakan pesawat komersial untuk kegiatan kampanye. Jika tetap menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan, Fadli menyatakan akan memprotesnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan calon presiden petahana boleh menggunakan fasilitas pesawat presiden untuk kampanye pada Pilpres 2019 mendatang. KPU berpendapat pesawat kepresidenan adalah fasilitas yang melekat dan tak bisa dilepaskan dari presiden meski sedang cuti kampanye sekali pun.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menyatakan Presiden Jokowi tetap boleh menggunakan pesawat kepresidenan selama masa kampanye Pilpres 2019.
Penggunaan fasilitas pesawat kepresidenan untuk kampanye ini, menurutnya, berbeda dengan masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY saat menjabat presiden berkampanye dengan menumpang pesawat komersial karena saat itu belum ada pesawat kepresidenan.
Pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat nomor urut 01, sementara Prabowo-Sandi mendapat nomor urut 02. Masa kampanye akan berakhir pada 13 April 2019, selanjutnya diikuti dengan masa tenang pada 14 hingga 16 April 2019. (swo/wis)