Visi misi itu, lanjut Fuad, bakal kembali disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025 sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP 2005-2025.
"Banyak hal lain, bagaimana dengan komposisi PDB (Pendapatan Domestik Bruto) itu kan masih banyak yang belum ya, nanti sambil jalan kita sesuaikan," terang Fuad di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita akan lihat yang bisa disesuaikan karena kita kan terikat kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang tahun 2005-2025, itu kan undang-undang, kita semua terikat pada itu," terangnya.
Diketahui Kementerian PPN/Bappenas meminta kepada pasangan capres dan cawapres untuk membuat visi misi sesuai dengan RPJP 2005-2025. Hal itu diatur dalam UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Hal ini agar tercermin dalam RPJM Nasional dan RKP yang merupakan rencana kerja tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," ucap Bambang belum lama ini.
Bambang melanjutkan, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 25/2004, RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional. (osc/sah)