"Masih penyelidikan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9).
Lantaran demikian, Argo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan tahap-tahap penyelidikan untuk menentukan apakah pihak terlapor masuk dalam kategori tindak pidana atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah kita lakukan klarifikasi kita gelar apakah kasus yang dilaporkan itu pidana atau bukan, kalau bukan pidana ya kita hentikan penyelidikan itu, kalau pidana ya kita lanjutkan. Yang penting kita masih dalam tahap penyelidikan dulu," ucapnya.
Lihat juga:Daftar Caleg Eks Koruptor yang Diumumkan KPU |
Namun, Mahkamah Agung memutuskan mantan koruptor berhak maju di Pemilu 2019 usai putusan uji materi PKPU itu. Taufik lantas mengklaim telah mencabut laporan yang dilakukannya.
Selain Polda Metro Jaya, Taufik melaporkan KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu DKI.