"Kami menagih janji Kapolri RI yang menyatakan akan menindak tegas siapa saja yang menebar fitnah dan kebencian," kata Dahnil saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat Selasa (25/9).
Polisi, kata Dahnil harus segera mengusut dan menangkap para pelaku pembuat dan penyebar konten bohong itu. Lagi pula aparat kepolisian kata Dahnil tentunya memiliki teknologi yang cukup canggih yang bisa digunakan untuk mencari dan menangkap para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait apakah Bang Sandi terganggu atau tidak, beliau sih woles aja bro. Fitnah terhadap Bang Sandi ini adalah ujian penting, bisa atau tidak Kapolri berlaku adil dan berkeadilan," katanya.
Lihat juga:PSI Resmi Laporkan Fadli Zon ke Polisi |
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun telah melakukan penyelidikan soal situs tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan situs skandal calon wakil presiden 2019 Sandiaga Uno sudah tidak bisa diakses dalam waktu 1 X 24 jam sejak diajukan untuk diblokir sejak 10.30 WIB hari ini.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan salah satu ISP, Telkomsel sudah memblokir situs yang berbau kampanye hitam tersebut. (tst/ayp)