"Reklamasi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta," ujarnya saat mengumumkan pencabutan izin reklamasi di Balai Kota, Rabu (26/9).
Kebijakan menghentikan proyek reklamasi merupakan salah satu yang dijanjikan Anies saat berkampanye di pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 lalu. Anies mengatakan dengan kebijakan yang dia tempuh hari ini, janji kampanye itu sudah dituntaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Badan bisa mengeluarkan izin, tapi badan juga bisa mencabut izin. Dan proses pencabutannya dilakukan dengan sesuai semua ketentuan yang ada," ujarnya menambahkan.
Proyek reklamasi Teluk Jakarta melibatkan rencana pembangunan 17 pulau. Dari jumlah itu izin pembangunan 13 pulau telah dihentikan dan empat pulau lain sudah dibangun.
Empat pulau yang sudah dibangun adalah Pulau C, D, G, dan N.
Sementara untuk 13 pulau yang izin pembangunannya dicabut, Anies mengatakan langkah selanjutnya yang diambil Pemprov DKI adalah menyelesaikan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Kemudian kita akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat dan pemerintah Pemprov DKI akan fokus pada pemulihan wilayah teluk Jakarta. Utamanya pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah dan antisipasi land subsidence (penurunan tanah)," ujar dia.
"Berhenti sampai di sini dan kita pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai, dimanfaatkan untuk publik yang sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Anies. (dis/wis)