"Kenapa sementara dihentikan? Kan memang peraturan daerah yang mengatur reklamasi belum selesai. Ya kalau permanen berarti bertentangan dengan pemerintah pusat, logikanya kan gitu," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (26/9).
"Gubernur itu wakil pemerintah pusat di daerah, pemerintah pusat sudah mengeluarkan sertifikat HPL [Hak Pengelolaan Lahan] atas nama Pemprov DKI Jakarta. Nah itu mau diapakan? Kan pemprov mesti mengatur," ia menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, kata Gembong, yang didorong adalah pembicaraan raperda yang belum di DPRD. Hal itu, kata dia, akan menjadi landasan Anies dalam bertindak.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Ashraf Ali mengatakan keputusan Anies menghentikan reklamasi masuk dalam kewenangan gubernur.
"Tinggal dikaji saja, kemarin kan sudah disetop sama Pak Anies, sementara pulaunya sudah terbentuk ya, sudah ada. Tinggal nanti dikaji saja secara teknis pulau sudah ada itu buat apa pemanfaatannya, kalau disetop seterusnya tidak ada lagi reklamasi," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
"Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," ujar dia.
Menghentikan reklamasi adalah bagian dari janji kampanye Anies saat Pilgub DKI 2017. Langkah itu diawali dengan menarik pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) bersama DPRD DKI pada Desember 2017.
(gst/arh)