Kasusnya menjadi viral di media sosial lantaran disebut mencuri sebuah kotak amal, Selasa (18/9). Saat mencuri itu, MM terlihat mengendarai mobil hitam jenis Pajero. MM pun ditangkap polisi pada Senin (24/9).
"Meski tersangka membantah, namun dari bukti petunjuk rekaman CCTV dan juga keterangan saksi mata, mengarah kepada tersangka sebagai pelakunya," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif melalui keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengakuan tersangka, mobil Pajero itu miliknya. Ia juga mengakui bahwa ia bukan berasal dari kalangan yang kekurangan," tuturnya.
Dari aksi yang dilakukannya, MM dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (gst/arh)