Keputusan ini disampaikan Ketua DKPP, Harjono, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
"Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu La Aba selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya putusan ini," demikian kata Harjono sebagaimana dikutip dari keterangan pers yang diterbitkan DKPP, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyelesaian kasus ini, La Aba mengaku keliru dan bersalah serta menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada Komisioner KPU Kota Gorontalo.
Apalagi perbuatan La Aba dilakukan saat Ketua KPU Kota Gorontalo melaksanakan tugas negara, yakni memimpin rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS yang dihadiri tamu undangan pemangku kepentingan utama Pemilu.
Lebih jauh, pemukulan, tendangan atau jenis perbuatan lain dengan maksud menyakiti atau mencederai dengan menganiaya fisik orang lain merupakan perbuatan kriminal yang dapat diancam dan dijatuhi sanksi pidana oleh lembaga yang berwenang.
La Aba terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, b, juncto Pasal 15 huruf a, b, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
(fhr/arh)