DKPP Berhentikan Anggota KPU Gorontalo Penendang Kolega

Tim | CNN Indonesia
Kamis, 27 Sep 2018 02:05 WIB
DKPP memberhentikan anggota KPU Kota Gorontalo, La Aba, yang terbukti menendang Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, hingga tak sadarkan diri.
Ketua DKPP Harjono, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, La Aba, karena terbukti menendang Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, hingga tak sadarkan diri.

Keputusan ini disampaikan Ketua DKPP, Harjono, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).

"Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu La Aba selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya putusan ini," demikian kata Harjono sebagaimana dikutip dari keterangan pers yang diterbitkan DKPP, Rabu.
Dalam putusan perkara nomor 181/DKPP-PKE-VII/2018 dijelaskan bahwa sebelumnya La Aba dilaporkan oleh Panwas Kota Gorontalo, John Hendri Purba, Lukman A Rahman dan Lismawy Ibrahim. La Aba disebut telah menendang Sukrin saat rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS Pemilu Tahun 2019 pada 16 Juni 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut para pelapor, Sukrin sempat drop dan tidak sadarkan diri akibat ditendang La Aba.

Dalam proses penyelesaian kasus ini, La Aba mengaku keliru dan bersalah serta menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada Komisioner KPU Kota Gorontalo.
Masalah tersebut telah diselesaikan secara internal sesama anggota KPU Kota Gorontalo yang dimediasi oleh KPU Provinsi Gorontalo. La Aba juga berjanji tidak akan menggulangi tindakan tersebut.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan La Aba tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, baik dari sudut pandang hukum maupun etika.

Apalagi perbuatan La Aba dilakukan saat Ketua KPU Kota Gorontalo melaksanakan tugas negara, yakni memimpin rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS yang dihadiri tamu undangan pemangku kepentingan utama Pemilu.

DKPP menilai tindakan La Aba tidak hanya mengancam fisik dan jiwa Ketua KPU Kota Gorontalo, tetapi juga mengganggu kondusifitas proses tahapan pemilu yang merupakan hajatan besar negara dalam mewujudkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh UUD 1945.

Lebih jauh, pemukulan, tendangan atau jenis perbuatan lain dengan maksud menyakiti atau mencederai dengan menganiaya fisik orang lain merupakan perbuatan kriminal yang dapat diancam dan dijatuhi sanksi pidana oleh lembaga yang berwenang.

La Aba terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, b, juncto Pasal 15 huruf a, b, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.

(fhr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER