"Surat panggilan untuk Lucas sebagai saksi sudah dikirim penyidik ke rumah dan kantor. Dijadwalkan besok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (27/9).
Febri mengatakan pemanggilan Lucas sebagai saksi dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah hal terkait keberadaan Eddy. Menurut Febri, Lucas diduga mengetahui posisi Eddy yang melarikan diri ke luar negeri dalam dua tahun belakangan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ataupun saksi, sesuai UU, tentu saja hal tersebut karena yang dicegah ada kaitannya dengan pokok perkara," kata Febri.
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Belakangan diketahui Eddy Sindoro telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini. (fra/osc)