"Oh enggak ada [lobi], misalkan ada [pembahasan] tingkat suku bunga ya. Tapi yang lain sudah disampaikan pada KPK. Jadi nanti sudah saya sampaikan ke KPK," kata Sofyan usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9).
Sofyan mengatakan hari ini diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Mantan Direktur Utama BRI itu mengaku sudah menjelaskan seluruhnya pada penyidik lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Eni mengatakan sempat bertemu dengan Sofyan, Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. Nicke saat pertemuan terjadi masih menjabat Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.
"Enggak itu kalau pembicaraan itu hanya pembicaraan teknis. Enggak ada yang serius. Kebetulan Pak Kotjo pengusaha," tepisnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Eni, Kotjo, dan Idrus. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1 yang bakal dikerjakan perusahaan Kotjo.