Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan pihaknya ingin memotong jalan panjang birokrasi tilang dalam e-TLE. Bentuknya, pembayaran uang tilang langsung ke bank dan masuk ke kas negara tanpa proses sidang.
"Kan maksud saya ini supaya birokrasinya tidak terlalu panjang, jangan sampai nanti orang masih nunggu sidang dan sebagainya masih kepikiran [hal lain]," kata dia, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Proses Tilang CCTV Bisa Makan Waktu 17 Hari |
Wacana proses tilang tanpa sidang itu pun sudah dibicarakan dengan MA.
Ilustrasi penilangan. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Menurut Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Bayu Pratama, dua kamera itu sudah menangkap data ratusan pelanggar lalu lintas per harinya sejak terpasang.
"Banyaklah pasti. Sehari itu bisa sampai ratusan. Itu sudah kita pasang sejak 24 September dan data yang tersimpan itu lebih dari 100," katanya.
"Iya kan belum dikasih tau. Ya kalau sudah tahu (aturan) pasti menurun. Intensitasnya mudah-mudahan menurun," ujarnya.
Sebagai bahan analisis, Bayu menungkapkan bakal ada evaluasi per hari yang dilakukan di Polda Metro Jaya. Para petugas juga akan menganalisis perilaku yang terjadi pascakebijakan ini diujicoba.
Sidang tilang di tempat saat Operasi Zebra Agung 2016 di kawasan Sudirman, Kota Denpasar, Bali, 2016. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf) |
Sebelumnya diberitakan, proses tilang e-TLE ini memakan waktu 17 hari. Di dalamnya terdapat proses analisis nomor polisi, konfirmasi pengemudi, hingga pembayaran oleh pelanggar.
(ctr/arh)
Ilustrasi penilangan. (
Sidang tilang di tempat saat Operasi Zebra Agung 2016 di kawasan Sudirman, Kota Denpasar, Bali, 2016. (