KPU Tetap Jalankan Putusan MK Meski Digugat OSO ke Bawaslu

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 03 Okt 2018 01:38 WIB
KPU menyatakan tetap melarang anggota partai politik menjadi calon anggota DPD sesuai putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018, meskipun OSO menang di Bawaslu.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan KPU akan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meskipun nantinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki pendapat berbeda.

"Apapun putusan Bawaslu, kami ikuti putusan MK. Karena dia yang berwenang," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

Pernyataan Wahyu itu disampaikan Wahyu menanggapi sidang ajudikasi penanganan dugaan pelanggaran administrasi yang masih berproses di Bawaslu. Dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU ini dilaporkan Oesman Sapta Odang (OSO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Partai Hanura itu mempersoalkan penerbitan aturan perubahan PKPU terkait pencalonan anggota DPD serta Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal syarat Calon Anggota DPD.  Isi surat itu mewajibkan calon sementara anggota DPD menyerahkan salinan Surat Keputusan Pemberhentian dan/atau Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari kepengurusan parpol yang paling lambat diserahkan pada 19 September 2018 pukul 24.00 WIB atau satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Jika tidak ada bukti surat tersebut, maka KPU RI tidak bisa menetapkan caleg tersebut ke dalam (DCT) pemilu 2019.
Wahyu mengatakan perubahan aturan pada PKPU dan penerbitan surat kepada OSO itu merupakan tindak lanjut dari putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018. Dalam putusannya, MK mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

Wahyu menilai langkah KPU RI menambah syarat di dalam PKPU serta menerbitkan surat agar OSO menyertakan bukti mundur dari parpol itu sudah sesuai aturan. Karena, ini mengacu pada putusan MK selaku lembaga pengadilan.

Menurut Wahyu konteks kasus ini sama dengan polemik mantan koruptor yang didaftarkan menjadi caleg. Karena pada akhirnya KPU mengacu pada putusan Mahkamah Agung, meskipun sebelumnya Bawaslu sudah lebih dahulu memenangkan gugatan mereka.

Karena itu terkait laporan yang diajukan OSO maka KPU juga mengacu pada putusan lembaga pengadilan, yakni MK.

"Putusan Bawaslu tentang narapidana kasus korupsi tidak kita laksanakan. Kami melaksanakan putusan MA. Putusan akhirnya ya putusan MA. Kami mengacu pada putusan MK apapun putusan bawaslu (soal OSO)," kata dia.
(ugo/fhr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER