KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono Tersangka Suap

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 05 Okt 2018 11:56 WIB
Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menerima suap dalam proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).
Wali Kota Pasuruan Setiyono saat ditangkap oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Sala satu tersangka yang ditetapkan adalah Wali Kota Pasuruan, Setiyono.

"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, sebelum 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Pasuruan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

Alex mengatakan, Setiyono diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan Pemkot Pasuruan, terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Empat tersangka dicokok oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Pasuruan, Jawa Timur. Komisi antirasuah sendiri mengetahui perkara ini dari informasi masyarakat setempat.

Dalam kasus ini KPK mengumpulkan sejumlah bukti dalam beberapa bentuk yakni bukti transfer, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai sebesar hampir Rp30 juta.

"Setelah terkonfirmasi dan ditemukan bukti-bukti awal, KPK melakukan tangkap tangan pada hari Kamis, 4 Oktober 2018 di beberapa lokasi di Pasuruan," kata Alex.

KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono Tersangka SuapWakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek di Pemkot Pasuruan. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Sebenarnya KPK menciduk tujuh orang dalam OTT di Pasuruan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kabupaten Pasuruan, hanya empat orang layak menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti.

Selain Wali Kota Setiyono, status tersangka juga diberikan kepada Muhamad Baqir dari pihak swasta sebagai pemberi suap, staf ahli walikota sekaligus Plt Kadis PU Kota Pasuruan Wahyu Tri Hardianto, dan staf Kelurahan Purutrejo Dwi Fitri Nurcahyo. Empat tersangka ini kini sudah berada di Jakarta sejak Jumat dini hari tadi.

KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono Tersangka SuapBarang bukti operasi penangkapan KPK di Pasuruan, Jawa Timur. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Setiyono, Dwi, dan Wahyu yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara Baqir sebagai pemberi diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (bin/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER