Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta telah mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tiga tempat tersebut. Belum ada tanggapan atau komentar dari pemilik tiga tempat usaha tersebut.
Ketiga tempat tersebut yakni griya pijat Gives, O2, dan NYX yang berada di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ketiganya resmi ditutup hari ini, Jumat (5/10) setelah Satpol PP mendatangi dan langsung memasang stiker penutupan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga tempat itu adalah hasil daripada temuan langsung di lapangan, menyajikan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila atau prostitusi di lokasi tempat usahanya," kata Yani melalui sambungan telepon, Jumat (5/10).
Adapun pengusaha yang kedapatan melanggar pasal itu maka akan langsung dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 55 Ayat 1.
Sanksi tersebut berupa pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha.
"Untuk Gives itu karaoke, bar, dan griya pijat. NYX cuma griya pijat, TDUP-nya itu doang. Kalau yang O2 itu griya pijat, spa, mandi uap, karaoke, bar. Dan kami sudah tutup semua," kata Yani.