Hal ini terkait dengan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang operasional becak di Jakarta sedang dalam proses revisi.
Dalam revisi tersebut, diketahui ada klausul yang menyatakan bahwa operasional becak di Jakarta dilakukan atas izin dari gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika aturan operasional becak di Jakarta berdasarkan pada izin gubernur, kata Rasdullah, operasional becak terancam jika ada pergantian gubernur.
Para penarik becak di Pasar Bahari, Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 20 Januari 2018. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Sekarang bersahabat, antara polisi, satpol PP itu bersahabat dengan becak," akunya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum guna mengatut operasional becak di Jakarta.
Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya juga telah mewacanakan untuk kembali mengaktifkan becak sebagai sarana transportasi di Jakarta.
"Kami akan atur agar kebutuhan warga akan transportasi difasilitasi. Becak tidak akan ada kalau enggak ada kebutuhan atas becak, untuk itu angkutan baru akan kami segerakan, bagian ini adalah mengatur agar becak bisa beroperasi di rute yang ditentukan," kata Anies, Minggu (14/1).
(dis/arh)
Para penarik becak di Pasar Bahari, Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 20 Januari 2018. (