Dugaan pelanggaran ini terkait dengan kasus berita bohong yang digulirkan oleh Ratna Sarumpaet, aktivis sekaligus mantan juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Terkait laporan sedang dikaji tim penanganan pelanggaran, yang pasti masih banyak hal yang perlu diklarifikasi terkait dengan pelaporan tersebut," kata Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu atas dugaan kampanye hitam. Prabowo dilaporkan karena diduga ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.
Presidium GNR Muhammad Sayidi menilai pernyataan Prabowo dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/10) telah menimbulkan kegaduhan sehingga mengancam keutuhan bangsa. Selain itu, kata dia, hal ini juga merugikan kubu Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan lawan politik Prabowo.
"Jadi dia (Prabowo) mengatakan, yang intinya bahwa ibu Ratna Sarumpaet telah menjadi korban pengeroyokan," ujar Sayidi di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/10)..
"Akibat dari berita itu membuat kegaduhan sampai polisi memeriksa seluruh rumah sakit yang ada di Bandung, memeriksa CCTV dan semua yang ada di Bandara Husein Sastranegara, itu ternyata bohong," kata dia. (osc/fhr/osc)