Kejati DKI Siapkan Jaksa Peneliti untuk Pantau Kasus Ratna

Antara | CNN Indonesia
Selasa, 09 Okt 2018 08:40 WIB
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian akan ditindaklanjuti dengan penunjukan jaksa peneliti untuk turut memantau perkembangan penyidikan.
Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara kebohongan Ratna Sarumpaet dari penyidik Polda Metro Jaya.

"SPDP atas nama inisial RS [Ratna Sarumpaet] pada Senin (8/10)," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Selasa (9/10) seperti dikutip dari Antara.

Nirwan mengatakan SPDP yang diterima Kejati DKI itu bernomor B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro, tertanggal 3 Oktober 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


SPDP itu mempersangkakan Ratna terkait tindak pidana menyampaikan berita bohong melalui media sosial yang diatur Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Ratna pun dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Nirman menuturkan kejaksaan akan menindaklanjuti SPDP itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan beberapa Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16).

Kasus Ratna bermula dari kabar bohong yang menyebut Ratna menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tidak dikenal di Bandung. Kabar itu ramai pada Selasa (2/10), bahkan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto pun menggelar jumpa pers untuk membelanya.

Sehari kemudian, setelah polisi mengungkap hasil penelusuran dugaan penganiayaan Ratna, pada petang harinya sang aktivis menggelar jumpa pers yang menyatakan kabar itu bohong.

Ratna belakangan mengklarifikasi bahwa dirinya melakukan perawatan estetika wajah di Jakarta. Itu serupa dengan hasil penelusuran polisi setelah kabar penganiayaan atas dirinya heboh, dan banyak mendapatkan dukungan dari tokoh oposisi pemerintah.

Atas kebohongan tersebut, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka dan menangkapnya saat akan terbang ke Chile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).

(kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER