"Kesepakatan itu didapat dari hasil rapat bersama yang kami gelar tentang teknis pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2019," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Selasa (9/10) seperti dikutip dari Antara.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Ketua KPU Riau Nurhamin dan Anggota, 16 Partai Politik , Kepala Sub Direktorat Intelkam Polda Riau, Kepala Kesbangpol Prov Riau, dan Calon anggota DPD, Jumlah Peserta rapat berjumlah 40 orang lebih. Rusidi Rusdan menerangkan selain itu ada lagi poin-poin yang tertuang dalam berita acara kesepahaman bersama diantaranya APK hanya boleh dipasang di titik-titik yang ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rusidi untuk Kota Pekanbaru jalan protokol yang dilarang tersebut berdasarkan penetapan Pemko diantaranya ruas Jalan Sudirman, Arifin Achmad, Kaharuddin Nasution, Ahmad Yani, Cut Nyak Dien, Pattimura, Riau, Tuanku Tambusai, H. Soebrantas, Gajah Mada, Yos Sudarso Rumbai, Soekarno Hatta, Diponegoro, Hangtuah, Imam Munandar, Sutomo.
"Demi mempertimbangkan asas keadilan serta ketersediaan billboard berbayar yang terbatas, maka APK caleg di Kota Pekanbaru yang terpasang saat ini harus bersih dari APK apalagi yang berada pada jalan-jalan protokol," tegas Rusidi.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Riau Nurhamin, menjelaskan untuk memenuhi keadilan, pemasangan APK harus memerhatikan nomor Parpol dan Capres.
"Kami berharap semua Parpol mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat demi terselenggaranya Pemilu 2019 yang aman, tertib dan bersih," kata Nurhamin soal harapannya pada masa pelaksanaan kampanye pemilu 2019.
(kid/kid)