"Suhadi menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang telah pensiun pada 22 Mei 2018," ujar Ketua MA Hatta Ali seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
Selain Suhadi, MA juga melantik Burhan Dahlan sebagai Ketua Muda Militer MA menggantikan Timor P Manurung yang pensiun pada September 2017.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korupsi itu menyangkut anggaran belanja negara, pajak, uang rakyat. Oleh sebab itu harus dapat perhatian lebih daripada yang lain dalam proses pemeriksaan perkaranya," katanya.
Suhadi dilantik mengisi jabatan yang ditinggalkan Artidjo Alkostar. (CNN Indonesia/M. Andika Putra) |
Namun hukuman itu, lanjut Suhadi, harus dipertimbangkan juga bersama anggota majelis lainnya. "Keadilan berat ringannya akan sesuai pertimbangan majelis hakim," ucap Suhadi.
Artidjo dikenal tegas dalam memutus hukuman. Ia beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA. Di antaranya mantan Ketua MK Akil Mochtar hingga mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.
Sementara Suhadi selama ini dikenal sebagai hakim agung yang merangkap juru bicara MA. (pris/gil)
Suhadi dilantik mengisi jabatan yang ditinggalkan Artidjo Alkostar. (CNN Indonesia/M. Andika Putra)