Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan revisi Praturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ke DPRD DKI. Hal ini rencananya akan menjadi dasar hukum operasional becak di Jakarta.
"Enggak bakalan ada becak di Jakarta, enggak bakal terealisasi," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Selasa (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah saatnya Jakarta memiliki transportasi angkutan orang yang modern, canggih seperti ibukota-ibukota negara lainnya," ujarnya.
Para penarik becak, di Pasar Bahari, Tanjung Priok, Jakarta, 20 Januari. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Lebih dari itu, Prasetio juga mengungkapkan jika sampai saat ini dirinya belum menerima draf revisi Perda 8/2007 dari Pemprov DKI.
"Belum, sampai sekarang saya belum menerima revisi perda itu, beum sampai ke tangan saya," katanya.
"Sudah semingguan lebih lah," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/10).
Untuk proses selanjutnya, kata Yuliadi, tinggal menunggu disposisi dari Ketua DPRD DKI untuk nantinya bisa dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
(dis/arh)
Para penarik becak, di Pasar Bahari, Tanjung Priok, Jakarta, 20 Januari. (