Caleg DPRD Mataram dari Partai Golkar itu diduga menerima jatah fee dari dana rehabilitasi SD dan SMP di Kota Mataram yang rusak akibat gempa yang mengguncang NTB beberapa waktu lalu.
Dengan pelimpahan berkas ini, Muhir dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas Pengadilan Tipikor Mataram Fathurrauzi membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Muhir pada Rabu pagi, dan perkaranya telah teregister dengan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr.
Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Kota Mataram, H Muhir, terjaring dalam OTT Kejaksaan negeri Mataram pada Jumat (14/9). Muhir diciduk karena diduga menerima fee Rp30 juta dari proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp4,2 miliar.
Dia tertangkap tangan menerima uang tunai Rp30 juta dari Kadis Pendidikan Kota Mataram H Sudenom yang didampingi seorang kontraktor berinisial C.
Uang tersebut diduga jatah yang diminta Muhir setelah anggaran proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa disahkan dalam pembahasan APBD-P Kota Mataram Tahun 2018.
Muhir diketahui tetap masuk ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPRD oleh KPU Kota Mataram, NTB. Dia merupakan Anggota DPRD Mataram 2014-2019. (osc/osc)