Farhat yang tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan kelanjutan laporan yang telah dilakukannya. Diketahui dia melaporkan 17 orang ke Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan informasi dari penyidik, kata Farhat, laporan yang dibuatnya itu akan difokuskan menjadi satu berkas di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya kalau bicara sederhana saja, orang yang berbohong harusnya dihukum, orang yang dibohongi juga dan menyebarkan kebohongan harus dihukum lebih berat lagi dengan pasal ancaman hukumannya pembohongnya 10 tahun baik disengaja maupun tidak disengaja menyebarkan kebohongan itu dihukum tiga tahun," tuturnya.
Farhat mengakui dia mendesak supaya laporannya itu cepat ditindak lanjuti polisi untuk mengantisipasi supaya yang dilaporkan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau membuat opini menyudutkan..
"Jadi harapan kita segera semua saksi diperiksa, kemudian dipanggil mereka, ditekan sebagai tersangka," ujarnya.
Kemudian Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, dan Hanum Rais.
Ia juga melaporkan Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahniel Anzar Simanjuntak, dan Sandiaga Uno.
Laporan Farhat teregister dengan nomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM. (gst/osc)