Hal ini disampaikan Eni dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau dengan terdakwa Johanes Kotjo di Pengadian Tipikor Jakarta, Kamis (11/10).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Eni menyatakan bahwa Kotjo pernah menyampaikan soal fee kepada Sofyan apabila proyek PLTU Riau berhasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasa Pak Sofyan minta diperhatikan dan beliau enggak enak kalau ada ibu. Dan hal-hal sensitif dengan beliau sudah saya selesaikan kemarin," ucap Eni menirukan Kotjo seperti dalam BAP.
Dari situ, Eni mengambil kesimpulan bahwa ada fee yang disepakati antara Kotjo dengan Sofyan.
Dalam BAP, Eni pun menyampaikan pada Basir bahwa Kotjo akan menerima fee 2,5 persen dari China Huadian Engineering Company selaku investor proyek PLTU Riau. Namun ia mengaku tak menyebutkan pada Basir bahwa fee 2,5 persen itu berjumlah sekitar US$ 40 juta.
Pernyataan itu kemudian ditanggapi Basir dengan 'ah enggak segitu, lebih gede dari itu'. Dari pernyataan itu Eni menduga Sofyan lebih memahami jumlah fee yang akan diterima Kotjo.
Eni sendiri sempat menyebut bahwa Sofyan akan menerima bagian yang terbaik dari jatah fee itu. Hal ini disampaikan langsung saat bertemu Sofyan di Hotel Fairmont.
"Saya bilang, Pak Sofyan yang bagiannya paling the best," ucap Eni.
Mengenai keterangan Eni ini, CNNIndonesia.com sudah mencoba mengontak Sofyan, namun belum mendapat respons.
Dalam perkara ini, Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) didakwa menyuap Eni dan Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar.
Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC), termasuk BNR. (pris/osc)