Hal ini dikatakannya terkait laporan pihaknya terhadap sejumlah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyebaran hoaks penganiayaan itu.
"Diharapkan sanksi seberat-beratnyanya. kalau sementara ini kami menilai pasal 280 soal pelanggaran pemilu itu. Kalau untuk caleg [jika terbukti] bisa didiskualifikasi," ujarnya, seusai pemanggilan pihaknya sebagai pelapor kasus itu, di kantor Bawaslu, Jakarta (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksinya, penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Ilustrasi relawan Projo. (Aulia Bintang Pratama) |
"Pelaku penyebar hoaks itu hampir semuanya berada di BPN, termasuk capres Prabowo Sendiri. justru klimaksnya di tanggal 3 [Oktober] itu, ketika Prabowo pidato atau memberikan pernyataan [soal penganiayaan Ratna] ini di [depan] publik," kata Freddy.
"Kita malu punya capres dari yang produksi hoaks. kalau bisa mereka ganti, ganti aja capresnya gitu lho," cetusnya.
Kabar yang sengaja dihembuskan itu, kata dia, menimbulkan sikap ketidakpercayaan publik kepada pemerintah; bahwa negara tak mampu melindungi warganya dari tindak kekerasan.
"Mereka menggunakan informasi kebohongan untuk mendeskreditkan pemerintah. Menuduh pemerintah untuk melakukan pelanggaraan HAM kemudian pemerintah melakukan tindakan refresif terhadap RS. Padahal semua itu adalah hoaks," kata dia.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku dibohongi aktivis Ratna Sarumpaet soal hoaks penganiayaan. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Sebelumnya, Fadli Zon mengaku hanya menjadi korban penipuan Ratna. Ia berdalih tak bisa memverifikasi pengakuan penganiayaan itu karena tak memiliki kewenangan penyelidikan.
Fadli mengaku hanya menjalankan tugas sebagai anggota DPR sebagaimana diatur dalam konstitusi, yakni merespons laporan masyarakat.
Ilustrasi relawan Projo. (
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku dibohongi aktivis Ratna Sarumpaet soal hoaks penganiayaan. (