Hal itu dikatakannya saat ditanya soal rencana penghapusan hukuman mati oleh Malaysia lewat perubahan perundangannya. Negeri jiran beralasan bahwa hukuman jenis ini banyak diprotes oleh pegiat HAM.
"Waktu kami ketemu Jaksa Agung Rusia, mereka sempat menanyakan masalah [hukuman mati] itu. Saya bilang kita masih menerapkan hukuman mati. Mereka sangat setuju [hukuman mati]," kata Prasetyo, di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Malaysia Berencana Hapus Hukuman Mati |
Kejagung pun, lanjutnya, sudah menuntut tujuh terdakwa kasus narkotika dengan tuntutan pidana hukuman mati.
"Bagaimana [jika] adikmu terlibat jaringan narkoba, atau kalau saudara kita atau orang yang dekat menjadi korban? Itu yang menjadi konsen kita," kata Prasetyo.
Tentang eksekusi mati jilid berikutnya, Jaksa Agung menyebut itu hanya masalah waktu. "Jadi tinggal tunggu waktu, pada saatnya kita akan eksekusi," akunya.
Pada gelombang kedua, Kejaksaan Agung mengeksekusi delapan terpidana mati, 29 April 2015. Pelaksanaan eksekusi jilid ketiga dilakukan pada 29 Juli 2016 dengan total empat terpidana yang dieksekusi mati.
(ctr/arh)