"Dengan kembalinya Eddy Sindoro itu suatu kabar gembira nanti akan terungkap kebenaran yang sebenar-benarnya," ucap Lucas di Gedung Putih KPK, Senin (15/10).
Rasa senang Lucas tersebut tak lepas dari keyakinannya bahwa pemeriksaan Eddy bakal membuatnya lepas dari tuduhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama sekali, tidak saya tidak lakukan, ini adalah suatu kekhilafan," kata Lucas sambil masuk ke mobil tahanan.
Lucas diduga membantu Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, dia juga diduga berperan dalam pelarian lain Eddy ke luar negeri.
Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eddy menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10). Mantan bos Lippo Group ini menyerahkan diri setelah kabur dari pengejaran aparat hukum dalam negeri selama dua tahun terakhir.
Sejak akhir 2016, Eddy diduga berpindah-pindah ke sejumlah negara seperti Thailand, Singapura, Malaysia, hingga Myanmar.