Sejumlah kode ditemukan para penyidik KPK dipakai buat menyamarkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi, antara lain Melvin, Tina Toon, Windu, dan penyanyi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan samaran tersebut digunakan untuk berkomunikasi antara kepala dinas yang terkait.
Pada kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan proyek pemukiman Meikarta ini, KPK telah menangkap dan menetapkan empat kepala dinas di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang dan PUPR Neneng Rahmi.
Kelima pejabat Pemkab Bekasi tersebut diduga sebagai penerima suap. Sementara empat tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi suap. Mereka berasal dari Lippo Group dan konsultannya.
Petinggi Lippo Group diduga menjanjikan Rp13 miliar kepada pejabat Kabupaten Bekasi untuk pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Jumlah tersebut merupakan total commitment fee proyek Meikarta.
Menurut Laode, dari total ongkos itu sebesar Rp13 miliar, dana yang baru cair sebesar Rp7 miliar.
KPK menyangka Neneng Hasanah, Neneng Rahmi, Jamaludin, Sahat, dan Dewi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bin/ayp)